BLT Balita 3jt

Bantuan Sosial Untuk Balita Tahun 2022 Senilai Rp3 Juta Masih Bisa Dicairkan, Yuk Simak Caranya!

Pada tahun 2022, Kemensos resmi memperpanjang bantuan sosial yang sudah didistribusikan sejak tahun 2021 lalu melalui bantuan PKH (Program Keluarga Harapan). Bantuan ini ditujukan untuk ibu hamil atau ibu yang memiliki balita dengan usia 0-6 tahun dengan total bantuan senilai Rp 3 juta per tahun dengan tujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia dan memberikan akses bagi keluarga miskin yang memiliki balita untuk bisa hidup dengan lebih layak.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan disalurkan oleh Kemensos dalam empat tahap, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1 akan disalurkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret
  • Tahap 2 akan disalurkan pada bulan April, Mei, dan Juni
  • Tahap 3 akan disalurkan pada bulan Juli, Agustus, dan September
  • Tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober, November, dan Desember

Bagi orang tua yang sudah mendaftar pada tahun 2021 lalu, dana bantuan sosial tersebut mulai bisa dicairkan pada bulan Januari 2022. Orang tua yang memiliki balita namun belum mendaftarkan diri masih memiliki kesempatan untuk bisa menerima bantuan sosial dengan mendaftar secara online maupun offline.  Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tunai senilai Rp 3 juta untuk balita dari Kemensos.

Syarat Mendaftar Dana Bantuan Sosial Untuk Balita 2022

Adapun syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima dana bantuan sosial untuk balita tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima dana bantuan merupakan warga negara Indonesia;
  2. Calon penerima dana bantuan termasuk dalam kategori keluarga miskin atau kurang mampu;
  3. Calon penerima dana bantuan bukan berasal dari keluarga ASN, TNI, dan Polri;
  4. Calon penerima dana bantuan adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 ataupun kehilangan pekerjaannya karena di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Selain syarat di atas, anda juga harus memastikan bahwa anda telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Selanjutnya, anda bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah anda termasuk dalam masyarakat penerima bansos PKH atau tidak.

Cara Cek Penerima Dana Bansos PKH

Adapun cara untuk melakukan pengecekan terhadap penerima dana bansos PKH adalah sebagai berikut:

  1. Anda bisa membuka halaman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Kemudian anda bisa mengisi form pencarian data penerima manfaat;
  3. Pertama, anda bisa mengisi provinsi tempat tinggal anda yang sesuai dengan KTP;
  4. Kemudian anda bisa mengisi kolom kabupaten atau kota tempat tinggal anda yang sesuai dengan KTP;
  5. Selanjutnya, isi kolom kecamatan dan desa sesuai dengan yang tertera di KTP;
  6. Yang terakhir, isi nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP;
  7. Setelah semua informasi terisi semua, selanjutnya perlu mengisi kode OTP dengan benar dan anda bisa langsung klik “Cari Data”;
  8. Setelah itu data akan segera muncul jika anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima bansos PKH.
Baca juga  Awas, Jangan Lakukan Ini Agar Anak Tidak Terlambat Bicara (Speech Delay)!

Jika anda sudah terdaftar dalam DTKS, maka anda bisa mendaftarkan diri untuk menerima dana bantuan sosial untuk balita senilai Rp 3 juta, baik itu secara langsung ataupun secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftarkan diri secara langsung, anda bisa melaporkan diri kepada perangkat desa terdekat yang nantinya akan disalurkan ke dinas sosial daerah setempat. Berikut adalah tata cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial PKH secara langsung (offline):

  1. Membawa KTP dan KK;
  2. Melakukan registrasi DTKS Kemensos;
  3. Anda akan mendapatkan pesan pemberitahuan yang berisi langkah-langkah registrasi secara langsung di tempat yang telah ditetapkan sebelumnya;
  4. Jika sudah mendaftar, informasi anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kabupaten, dan Himpunan Bank MIlik Negeri.

Cara Daftar Bansos PKH Secara Online

Jika anda ingin mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Anda harus mengunduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Playstore ataupun di App Store;
  2. Jika anda belum memiliki akun, maka anda bisa membuat akun terlebih dahulu pada aplikasi tersebut;
  3. Jika sudah melakukan pendaftaran, anda bisa langsung mengakses layanan menu yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos;
  4. Siapkan NIK dan KK
  5. Untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, anda bisa memilih menu “Daftar Usulan” kemudian pilih “Tambah Usulan”;
  6. Selanjutnya pilih “Bansos PKH” karena bantuan tunai untuk balita ini merupakan bantuan dari PKH;
  7. Jika informasi anda sudah berhasil diusulkan, maka akan muncul informasi berbentuk nama, NIK, dan kesesuaian data lainnya dengan informasi yang tertera di KK.

Download Aplikasi Cek Bansos

Jika sudah berhasil mendaftarkan diri, anda bisa menunggu pencairan dana bantuan sosial untuk balita dari PKH senilai Rp 3 juta yang ditujukan untuk menyejahterakan kehidupan ibu dan balita. Namun, ketika sudah berhasil menerima dana bantuan tersebut, anda harus melakukan beberapa kewajiban keluarga penerima manfaat sebagai berikut:

  1. Untuk bayi usia 0-11 bulan:
  • Harus melakukan pemeriksaan kesehatan setidaknya tiga kali dalam satu bulan pertama setelah menerima dana bantuan;
  • Memberikan ASI eksklusif kepada bayi selama enam bulan pertama setelah kelahiran;
  • Melakukan imunisasi lengkap;
  • Melakukan penimbangan berat badan setiap bulannya;
  • Melakukan pengukuran tinggi badan setiap bulannya;
  • Memberikan suplemen vitamin A sebanyak satu kali untuk bayi usia 6-11 bulan.
  • Melakukan pemantauan perkembangan pada anak minimal dua kali dalam satu tahun.
  1. Untuk anak usia 1-5 tahun:
  • Memberikan imunisasi tambahan;
  • Melakukan penimbangan berat badan setiap bulan
  • Melakukan pengukuran tinggi badan sebanyak dua kali dalam satu tahun;
  • Memberikan suplemen vitamin A sebanyak dua kali dalam satu tahun.
  • Melakukan pemantauan perkembangan pada anak minimal dua kali dalam satu tahun.
  1. Untuk usia 5-6 tahun:
  • Melakukan penimbangan berat badan sebanyak dua kali dalam satu tahun;
  • Melakukan pengukuran tinggi badan sebanyak dua kali dalam satu tahun;
  • Melakukan pemantauan perkembangan pada anak minimal dua kali dalam satu tahun.
Baca juga  Perhatikan Berbagai Penyebab Anak Susah Makan (Picky Eater)!

Daftar Bantuan Sosial Dari Kemensos dan PKH Tahun 2022

Selain bantuan sosial untuk ibu dan balita, Kemensos bersama dengan PKH juga memiliki beberapa program bantuan dana untuk membantu menyejahterakan masyarakat Indonesia dengan ekonomi rendah. Berikut daftar bansos yang akan disalurkan oleh Kemensos dan PKH pada tahun 2022, yaitu:

  1. Bantuan sosial untuk kategori ibu hamil dan nifas senilai Rp 3 juta per tahun;
  2. Bantuan sosial untuk kategori anak usia dini atau balita (usia 0-6 tahun) senilai Rp 3 juta per tahun;
  3. Bantuan sosial untuk kategori pendidikan anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat senilai Rp 900.000 per tahun;
  4. Bantuan sosial untuk kategori pendidikan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat senilai Rp 1,5 juta per tahun;
  5. Bantuan sosial untuk kategori pendidikan anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat senilai Rp 2 juta per tahun;
  6. Bantuan sosial untuk kategori penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta per tahun;
  7. Bantuan sosial untuk kategori lanjut usia (di atas 60 tahun) senilai Rp 2,4 juta per tahun;

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai dana bansos PKH dan cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima dana bantuan sosial untuk balita tahun 2022. Jika anda merasa sudah memenuhi kriteria di atas dan ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan, maka anda bisa langsung menghubungi perangkat desa setempat atau melalui smartphone anda dengan menginstal aplikasi Cek Bansos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *